KORANJURI.COM – Kapolri Jendral Badrodin Haiti menyatakan ada kelalaian petugas Densus 88 hingga menyebabkan kematian terduga teroris Siyono. Menurut Kapolri ada dua kelalaian yang dilakukan petugas yakni, karena membawa tersangka dalam kondisi tidak terborgol dan pengawalan hanya dilakukan oleh satu orang.
Menurut Kapolri Badrodin Haiti, peristiwa itu terjadi ketika Densus meminta terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah itu menunjukkan lokasi penyimpanan senjata. Dalam keadaan tangan tidak diborgol, Siyono mencoba merebut senjata yang dipegang petugas.
Terjadi perkelahian tangan kosong tidak seimbang antara dua petugas Densus dan Siyono. Karena lemas kehabisan tenaga, Siyono akhirnya tewas ketika dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta.
“Tergantung pelanggarannya, kita kan masih periksa saksi-saksi,” jelas Kapolri Badrodin Haiti di Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada petugas Densus 88 yang lalai, Kapolri masih menunggu temuan dan fakta dalam persidangan. Sanksi terberat menurut Kapolri Badrodin Haiti, berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pemecatan.
Sri Kalono, SH yang menjadi kuasa hukum Siyono sebelumnya menjelaskan, kliennya ditangkap Densus 88 pada 8 Maret 2016 lalu.
Way/**