16 Oktober 2020, Angka Kesembuhan Covid-19 di Bali Meningkat

    


Data Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat, 16 Oktober 2020

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan upaya maksimal dalam membendung penularan covid-19. Upaya itu terlihat dari data kesembuhan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sebanyak 133 orang.

Meski pada waktu yang sama, angka covid-19 masih bertambah sebanyak 92 orang. Sedangkan angka meninggal dunia tercatat hanya 1 orang pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

“Besaran denda yg diterapkan sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” kata Dewa Indra, Jumat, 16 Oktober 2020.

Dewa Indra menambahkan, upaya pengendalian dan pencegahan bukan hanya tugas Pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Mengingat, dampak covid-19 terjadi hingga bidang perekonomian rakyat.

Selama masa pandemi covid-19 yang hampir memasuki 8 bulan, Bali mencatat angka terpapar covid-19 sebanyak 10.605 orang. Kesembuhan mencapai 9.406 orang (88,69%), dan meninggal dunia 341 orang (3,22%).

Sedangkan kasus aktif atau angka positif yang dirawat di RS rujukan sebanyak 858 orang (8,09%). Mereka tersebar di 17 RS rujukan dan tempat karantina di Bali.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah Provinsi Bali menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Termasuk kegiatan adat, warga tetap harus membatasi jumlah peserta,” kata Dewa Indra.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi,” tambahnya. (Way)