KORANJURI.COM – Sepuluh orang perempuan WNA yang terlibat dalam kasus prostitusi di Bali, dideportasi oleh kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Selain terlibat aktifitas prostitusi, lima perempuan WNA itu juga kedapatan telah tinggal lajak atau overstay.
“Sepanjang 21-27 September 2026, ada 18 WNA yang dideportasi termasuk 10 perempuan yang terjaring operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Senin, 28 September 2026.
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker.
VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.
Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan, 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.
“Seluruh WNA yang dideportasi diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Novyandri. (Way)





