KORANJURI.COM – DPR minta seluruh fakta di Lapas Cibinong dibuka. Perbedaan hasil pemeriksaan harus ada penjelasan, dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi dijatuhkan secara proporsional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan muncul desakan agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Hal itu disampaikan Yanuar sebagai respons dari temuan Ombudsman terkait adanya sejumlah hunian mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Sidak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong mengungkap, ada lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas mewah. Kondisi itu kontras dengan blok hunian narapidana pada umumnya.
Dalam RDP Komisi XIII DPR, sikap fraksi Golkar berbeda dengan yang disampaikan Yanuar fraksi PKS.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dari Fraksi NasDem juga memberikan pandangan, desakan Mashudi mundur tidak serta-merta relevan karena muncul kasus fasilitas bermasalah di sebuah lapas.
“Banyak terobosan yang telah dibuat Pak Mashudi,” kata Willy, Senin, 28 September 2026.
Dalam RDP Komisi XIII akhirnya menyepakati 5 poin. Pertama, Komisi XIII bersama Ditjenpas akan menindaklanjuti perbedaan antara temuan sidak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kedua, Komisi XIII akan menggelar RDP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiga, Komisi XIII mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
Keempat, penyelesaian persoalan Lapas Cibinong harus mengacu pada ketentuan Pasal 88 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kelima, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan. (Thalib)





