KORANJURI.COM – Kemenkominfo merilis aplikasi ‘Peduli Lindungi’. Aplikasi yang dirilis itu melengkapi persiapan normal baru, yang dapat diunduh melalui platform Android dan IOS.
Kontens aplikasi itu mampu melakukan tracing dan tracking persebaran COVID-19 di Indonesia. Selain itu, di aplikasi itu memberikan informasi kepada masyarakat terkait lokasi rumah sakit rujukan COVID-19. Termasuk, notifikasi jika berada di lokasi zona merah, kuning, maupun hijau.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, Polri mendukung penyediaan informasi tentang covid-19 dalam aplikasi yang dirilis.
Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1625/Vl/Ops.2/2020 tertanggal 8 Juni 2020. Surat Telegram tersebut meminta jajaran kepolisian melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
“Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Polri, dikatakan Agus, memerintahkan anggotanya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Surat Telegram ini dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020,” kata Agus. (Bob)