Urus Visa Diaspora Indonesia, Ini Syaratnya

oleh
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen imigrasi yang masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima hingga sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur kebijakan yang belum memfasilitasi,” kata Silmy, Jumat, 17 November 2023.

Menurutnya, visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung
mendapatkan izin tinggal.

Permohonan Visa Diaspora dapat
diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin dengan persyaratan:

a. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan
b. Bukti biaya hidup
c. Pasfoto berwarna
d. Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari
sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000
e. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia antara lain, kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain, Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

“Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang,” jelas Silmy. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS