KORANJURI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan kepada lima oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Kelima oknum petugas Imigrasi itu diduga melakukan pungutan liar di areal fast track bandara I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di TKP, pungutan liar itu mencapai Rp 100-200 juta per bulan.
Tim Kejati Bali berhasil mengamankan Rp 100 juta. Uang tersebut, kata Dedy Kurniawan diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek kutipan ilegal.
“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dedy, Rabu, 15 November 2023.
Fast track sendiri merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Jalur fast track untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas yakni, lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi dan pekerja migran Indonesia.
“Kelima lima orang oknum petugas Imigrasi itu saat ini sudah diamankan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” jelas Dedy. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS