KORANJURI.COM – Seorang tukang pijat freelance berinisial MHA (31) dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar memiliki satu paket sabu-sabu. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok bekas.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan, tersangka MHA ditangkap Selasa, 21 Maret 2017 di Jalan Marlboro XXI, Denpasar Barat.
“Dia belum pernah dihukum dalam kasus tindak pidana,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, Kamis, 23 Maret 2017.
Perburuan terhadap pelaku, pengedar maupun bandar narkoba di Denpasar, tim Buser juga menangkap 7 orang lainnya.
Masing-masing, AW (45), seorang sopir, YK (26) tukang las, EM (41), desainer interior, YW (33) karyawan kafe, ISS (32) guide freelance,
MT (57) buruh dan KTG (38) pedagang baju.
Kapolresta menambahkan, satu tersangka bernama AW merupakan residivis narkoba yang mendapatkan kebebasan pada 2008 lalu.
AW ditangkap saat melintas di jalan Tantular, Renon di depan RS Bros. Polisi sebelumnya telah menyanggong tersangka yang diketahui kembali menggunakan narkoba.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dari saku kiri depan celana yang dipakai tersangka,” jelas Hadi Purnomo.
Yan