Tujuh Napi Rutan Purworejo Terima Premi Hasil Penjualan Handicraft

oleh
Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo, saat menyerahkan premi kepada tujuh Warna Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo, Rabu (26/6/2019) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo, `gajian`. Mereka mendapatkan premi, sebagai apresiasi karena telah mengikuti bimbingan kegiatan kerja.

Premi diberikan, dari hasil penjualan kerajinan tangan yang sudah dibuat, dengan jumlah bervariasi, antara puluhan ribu hingga ratusan ribu, tergantung jumlah hasil karyanya. Pemberian premi dilakukan sebulan sekali.

Pemberian premi dilaksanakan pada hari Rabu (26/6), dan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo kepada ketujuh warga binaan tersebut.

“Premi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Lukman Agung Widodo, di sela-sela kegiatan.

Lukman berpesan, agar premi yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan. Diharapkan, agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat aktif dan mengikuti setiap pembinaan dengan baik dan tertib.

Premi, menurut Lukman, diberikan dalam bentuk uang elektronik yang sudah di masukkan ke dalam kartu Tap Cash BNI, sesuai nama masing masing warga binaan. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari transaksi uang tunai yang beredar dan berlaku di dalam Rutan Purworejo.

“Karena bebas peredaran uang termasuk dalam salah satu point Bebas Halinar di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara,” ungkap Lukman.

Dari pemberian premi ini, kata Lukman, diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya, serta memacu untuk lebih kreatif dan berkreasi lagi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News