KORANJURI.COM – Tim Tangkap Burunon (Tabur) Kejati Kalbar bersama Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap satu pelaku pidana korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi kegiatan pembangunan Penimbunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018.
Tersangka DI ditangkap Tim Tabur di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu, (2/4/2022). DI sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri.
Tersangka DI kini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau. DI ditahan untuk waktu 20 hari. Kemudian, DI akan dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan. Pelaku DI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu S, LS, dan G yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pontianak.
“Sebelum dinyatakan DPO, pada tahap penyidikan, pihaknya memanggil DI untuk diperiksa sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, Jumat, 8 April 2022.
DI dinyatakan telah melarikan diri. Kemudian Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masuk dalam DPO, kemudian Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan tersangka DI,” ungkap Masyhudi.
Ia menambahkan, tersangka DI bertugas sebagai pelaksana lapangan pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun Anggaran 2018.
Selain DI terdakwa lain berinisial S sudah terlebih dahulu menjalani proses penuntutan.
“Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan dan atas kasus itu, pekerjaan proyek tidak selesai sampai tuntas,” kata Masyhudi.
Akibat perbuatan tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.
Penyidik Kejari Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menetapkan 4 orang tersangka atau terdakwa yaitu di antaranya adaah DI, S, LS, dan G. (Bob)