KORANJURI.COM – WNA Tiongkok berinisial CH (30) yang menjadi terdakwa perkara paspor palsu berkebangsaan Malaysia menjalani sidang keempat di PN Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum pidana tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan di TPI Bandara Ngurah Rai saat itu ada dugaan dia menggunakan paspor berkebangsaan Malaysia palsu,” kata Novyandri, Jumat, 4 September 2026.
CH diamankan pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional. Ke Bali ia menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai paspor Malaysia yang digunakan CH palsu. Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap WNA itu juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diperkirakan asli.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik Keimigrasian pada 20 April 2026. Hasilnya, paspor Malaysia itu palsu,” jelasnya.
Hasil forensik itu diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan CH bukan warga negara Malaysia.
Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan & penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
CH. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Tuduhannya, dugaan tindak pidana keimigrasian penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui palsu.
Proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung atau P-21 pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga kini, telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.
“Kasus ini menjadi bukti Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri. (Way)





