Tersangka Kasus Pengeroyokan AKBP Darmawan Bertambah 5 Orang



KORANJURI.COM – Polisi kembali menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali.
5 orang itu menganiaya korban dengan tangan kosong maupun menggunakan alat. Kelimanya yakni, AS (18) melakukan pengejaran, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.
WH (35), melakukan provokasi, mengejar dan memukul korban, DH (23) mengejar, memukul dan menenndang korban, ACH (29) memukul korban dengan menggunakan kayu, dan MBK (23) mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.
“Para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali hingga mengalami luka-luka di bagian kepala belakang dan menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa, 30 November 2021.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja seragam ormas, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater, KTP, dan KTA Ormas.
“Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka,” tambah Endra.
Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. (Bob)