KORANJURI.COM – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap. Pelaku berinisial AS (pria/21) ditangkap di hotel Ramada by Wyndham, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/5/2025).
Kasus pembunuhan yang menewaskan ALS (pria/64) itu terjadi pada Jumat (30/4/2025) di toko sembako Alex/Imanuel yang berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur RT 008/009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku merupakan karyawan korban di sebuah toko sembako. Peristiwa itu dipicu oleh korban yang menolak kasbon untuk bayar hutang.
“Pelaku tak terima dikatain kasbon terus tapi kerja aja males, dengan nada tinggi,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Pelaku emosi kemudian melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat sadis. Spontan pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan dus berisi air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
“Pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.
Uang curian dari korban selanjutnya dibelanjakan untuk membeli handphone dan sebagian diberikan kepada adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak.
Namun sebelum niat itu terlaksana, polisi lebih dulu menangkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Thalib)