Tega! Perempuan Penganiaya Bayi di Purworejo Kesal Anak Angkatnya Terus Menangis

oleh
HH (24), seorang wanita warga Kecamatan Purworejo penganiaya anak angkat berusia 19 bulan kini telah diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu (01/11/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu (01/11/2023) berhasil mengamankan HH (24), seorang wanita warga Kecamatan Purworejo penganiaya anak angkatnya berusia 19 bulan. HH yang kini ditetapkan menjadi tersangka ini mengaku tega melakukan tindakan kejinya, lantaran kesal kepada korban yang terus saja menangis.

Meski telah menyesali perbuatannya, wanita yang berprofesi sebagai penjual angkringan itu tetap harus berurusan dengan hukum. Karena perbuatannya yang tega melempar dan memukul korban yang baru diadopsinya selama enam bulan itu, menjadikan korban kritis.

“Karena anak tersebut yang saya gendong menangis terus, saya pun kesal dan melemparnya,” cerita tersangka, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (08/11/2023).

Tersangka mengaku saat melakukan perbuatan tersebut dirinya sangat capek setelah seharian jualan. Diapun saat ini ingin merawat anak tersebut hingga benar-benar sembuh.

Untuk diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB lalu di barbershop T-Tri Jl A Yani, Kampung Plaosan. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya dianiaya, langsung melapor ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, ketika itu suami dan tersangka serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan. Namun, korban yang digendong tersangka menangis tak henti-henti sehingga membuat tersangka jengkel dan membanting korban hingga memukulnya.

“Modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban dari gendongannya ke lantai hingga tubuh korban membentur lantai dan mengenai kepalanya dengan keras kemudian tersangka memukul dan menampar bagian tubuh korban,” jelasnya.

Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sesampai di rumah sakit diketahui korban mengalami pendarahan otak.

“Korban sempat dibawa kerumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak,” paparnya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum et repertum atas nama korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter,” pungkas Kapolres. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News