Tak Berijin, Pemprov DKI Tutup Permanen Penginapan Ava OYO Ancol

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen operasional penginapan AVA OYO yang berlokasi di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Penutupan operasional dilakukan, karena pemilik hotel belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan permanen operasional ini merupakan tindakan tegas bagi pemilik penginapan AVA OYO yang mengabaikan perizinan.

Terlebih operasional penginapan ini juga dipastikan tidak mengindahkan protokol kesehatan yang semestinya dijalankan saat bergulirnya kebijakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta.

“Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan, yang seharusnya dilakukan. Bahwa tempat ini AYA OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan,” kata Arifin saat ditemui di Lobi Hotel AYA OYO, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021).

Dijelaskannya, petugas tingkat kecamatan sebelumnya telah melayangkan surat teguran yang diikuti dengan tindakan penutupan sementara 3×24 jam pada akhir 2020 lalu. Namun sayangnya, tindakan itu ternyata tak diindahkan dan pemilik penginapan tidak juga mengurus perizinan.

“Sekali lagi saya minta pemilik penginapan bertanggungjawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta tidak dapat melayani orang yang menginap di sini,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Camat Pademangan Mumu Mujtahid menerangkan, penginapan ini terindikasi sebagai lokasi asusila dengan beberapa bukti temuan petugas sebelumnya.

Sejumlah pelanggan kedapatan masih berusia remaja dan belum memiliki ikatan suami-istri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News