Sudikerta: Isu Pencabutan Rekomendasi Tidak Benar

oleh
I Ketut Sudikerta menunjukkan Surat Rekomendasi sebagai Cagub Bali dari DPP Partai Golkar. Rekomendasi diterima Ketut Sudikerta di Monumen Bajrasandi pada 24 Mei 2017 lalu - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Rekomendasi Cagub kepada I Ketut Sudikerta masih berlaku sampai sekarang. Rekomendasi sebagai Calon Gubernur Bali diterima Ketut Sudikerta di Monumen Bajrasandi pada 24 Mei 2017 lalu.

“Rekom saya tetap nomer satu, oke? Jadi tetap menjalankan sesuai surat rekom dari partai,” jelas Sudikerta di Rumah Apresiasi Sudikerta (RAS), Kamis, 4 Januari 2018.

Dalam keyakinannya, Sudikerta menyatakan sebagai loyalis Partai Golkar dan telah memiliki andil besar dalam pembangunan di Bali. Track record Sudikerta sebagai wakil Bupati Kabupaten Badung menjadi inisiator pembangunan Jalan Tol Bali Mandara.

Kemudian, sebagai Wakil Gubernur, Sudikerta getol memperjuangkan pembangunan di wilayah Bali Utara. Termasuk konsep proyek pembangunan Bandara di Buleleng.

“Saya sebagai kader partai, saya loyal untuk membesarkan partai dan tidak pernah menolak amanah partai,” ujar Sudikerta.

Terkait dengan isu pencabutan rekomendasi sebagai Cagub Bali 2018, Sudikerta menegaskan, hal itu tidak benar. Sampai saat ini, surat rekomendasi sebagai Cagub Bali dari DPP Partai Golkar masih dia pegang.

Pihaknya secara resmi masih menunggu keputusan lanjutan dari DPP Partai berlambang beringin itu, apakah akan ada penetapan pencabutan (Rekomendasi) atau tidak.

“Saya tetap memperjuangkan diri untuk Bali I.
Sebagai kader, saya akan selalu siap menerima keputusan partai, apapun yang diputuskan,” ujarnya.

Perjuangan Sudikerta sebagai Cagub Bali telah dirintis sejak 4 tahun lalu. Program-program yang digulirkan oleh pemerintahan sekarang akan berlanjut sampai 25 tahun mendatang.

Sudikerta menegaskan kesiapannya mengawal dan melanjutkan program Bali Mandara jilid III.

“Karena pada hakekatnya saya tidak mencari kekuasaan semata tapi memikirkan partai ke depan,” jelas Sudikerta. (Way)

KORANJURI.com di Google News