KORANJURI.COM – Konstituen Dewan Pers perlu mempunyai keterwakilan di Dewan Pers (DP). Hal itu diusulkan agar setiap asosiasi konstituen memiliki akses informasi dan kebijakan dalam mengantisipasi berbagai persoalan masyarakat pers yang semakin kompleks.
Usulan itu muncul dari peserta rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang menaungi sekitar 1.300 media siber di seluruh Indonesia.
Rapat pleno sendiri barlangsung Rabu sore (28/7/2021) via online yang diikuti oleh para ketua pengurus SMSI daerah dan pengurus lainnya yang tersebar di 34 provinsi.
Rapat dihadiri juga Pengurus harian SMSI Pusat antara lain, Bendahara Iwan Jamaluddin, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi SMSI Wilson Bernardus Lumi, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dr Retno Intani ZA, M.Sc, Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Safaat, dan Wasekjen Heru.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus memutuskan, SMSI akan mengirimkan calonnya untuk turut mengisi posisi anggota DP untuk periode yang akan datang.
Sistem penjaringan pencalonan telah ditetapkan oleh peserta rapat. Setiap peserta mengusulkan empat nama. Nama yang diusulkan akan disaring kemudian diajukan menjadi calon anggota DP.
“Calon dari SMSI yang nanti terpilih merupakan utusan SMSI. Tidak boleh hanya bekerja untuk SMSI, tapi harus memperhatikan semuanya, semua kelompok, dan semua konstituen DP demi kemajuan dan kemerdekaan pers,” kata Firdaus.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran pengurus SMSI. Sedangkan posisi Ketua Umum tidak diusulkan menjadi calon.
“Agar adil hanya pengurus yang kita usulkan dan Ketua Umum SMSI tidak perlu diusulkan untuk menjadi anghota dewan pers” ujar Firdaus. (*)