KORANJURI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Melalui kebijakannya, Polri mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai dalam menangani pelanggaran UU ITE. Kecuali, pemberitaan yang berpotensi memecah belah bangsa.
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan, apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan, kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian, Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk itu, ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awal, dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE. Karena, di dalamnya terdapat pasal ‘karet’ yang multitafsir. Hal itu, memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus mengatakan, telah ada kesepakatan dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers. Maka, pihaknya berharap agar kasus pemberitaan ditangani dengan menggunakan UU Pers.
Hanya saja, masih banyak wartawan di daerah yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.
“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE,” kata Firdaus, diamini M. Nasir. (*/Way)