KORANJURI.COM – Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka pelaku kasus eskploitasi seksual terhadap 10 orang anak di bawah umur.
Polisi menangkap 6 tersangka di Cafe Khayangan Jalan Rawa Bebek RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara. Omzet hasil kebiadaban mereka sebesar Rp 2 miliar.
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan, 6 tersangka punya peran berbeda. Mereka mempekerjakan anak usia 14-18 tahun di kafe, untuk melayani pria hidung belang.
Terkait
Venettia Danes Sebut 70 Ribu Perempuan Indonesia Jadi Korban Human Trafficking
“Mami A berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu. A sekaligus pemilik Cafe Khayangan (menyediakan tempat), dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya, D perempuan dan TW (laki-laki), berperan mencari anak ke daerah dan menjualnya ke mami. Kemudian, A (laki-laki) berperan sebagai calo Mami T dan E (laki-laki), berperan calo Mami A sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpulan bayaran PSK.
“Tersangka D dan TW mencari ke daerah dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Korban dijual ke hidung belang dengan harga Rp 150 ribu, namun korban hanya mendapat Rp 60 ribu. Rp 90 ribu buat biaya operasional,” terang Yusri.
Kemudian, Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto menambahkan, sindikat ini memperlakukan korban secara tak manusia dan bahkan sadis. Mereka dipaksa melayani 10 laki-laki hidung belang per hari.
“Korban kalau tidak memenuhi target akan didenda dan tidak ada istilah haid. Mereka juga tidak ada pemeriksaan kesehatan,” paparnya.
Gaji korban di bayar setelah 2 bulan melakukan pekerjaannya. Omset cafe ini mencapai Rp 2 miliar per bulan.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 76 l Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (Bob)