KORANJURI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil menggulung jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.
Komplotan terorganisasi yang kerap meneror wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta ini diketahui telah melempar puluhan motor hasil jarahan mereka hingga ke wilayah Provinsi Lampung.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Sugito, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan hilangnya dua unit sepeda motor milik mahasiswa di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Purworejo, pada akhir April lalu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil membekuk salah satu eksekutor utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lain (Z) masih buron, dan dua joki lainnya (R dan YR) kini ditahan di Polresta Magelang.
“Komplotan ini bergerak dengan pembagian peran yang sangat rapi. Mereka menyasar kos-kosan yang garasinya tidak dikunci pada dini hari, lalu merusak kunci stang menggunakan kunci T,” ujar Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (30/06/2026).
Menariknya, kos-kosan di Desa Grantung tersebut ternyata sudah dua kali menjadi korban keganasan sindikat ini, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, motor Honda Vario yang digunakan TN sebagai sarana operasional saat ditangkap, merupakan motor yang mereka curi dari lokasi yang sama setahun lalu.
Jaringan ini tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka menggasak tiga motor di Magelang. Seminggu setelahnya, mereka bergeser ke Yogyakarta dan menyikat lima unit motor sekaligus.
Semua motor hasil curian dikumpulkan di rumah seorang penadah di daerah Kemiri, Purworejo. Dari sana, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka menuju Lampung untuk dijual borongan seharga Rp20.000.000 untuk setiap empat unit motor.
“Motif utama mereka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan uang secara instan. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata. Eksekutor dan joki mendapat Rp3 juta, sedangkan kurir yang membawa mobil ke Lampung mendapat bagian terbesar, yaitu Rp8 juta,” jelas Kompol Nana Sugito.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam dan satu set kunci T.
Atas perbuatannya, TN kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jon)





