Sidak Disperindag dan Pertamina, Satu SPBE di Badung Langgar SOP

oleh
Sidak LPG 3 Kg tim pengawas terpadu Disperindag Provinsi Bali dan Pertamina temukan pelanggaran SOP di SPBE Putra Bali Dwipa Kuta Selatan - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Dalam sidak yang dilakukan Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, ditemukan satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) melanggar SOP.

SPBE Putra Bali Dwipa itu berlokasi di Desa Sedang, Kuta Selatan, Badung.

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan, SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan.

“Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal plastik dan rubber clamp karet,” kata Wayan Pasek Putra.

Ia mengatakan, SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Namun, pihaknya tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.

Sidak dilakukan terhadap lima SPBE di wilayah Kabupaten Badung yakni, Rachmad Riyadi dari PT Astri Sari Perdana, Saleh Masyhadi dari PT Astri Sari Perdana, Warung Eka PT Dwipa Nusa Dua Gas, Rahayu Artha dari PT Dwipa Nusa Dua Gas, dan UD Nanda Maharani atau PT Putra Ananta Mandiri.

Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 Kg.

Selain itu, banyak tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp.

Salah satu pemilik pangkalan I Wayan Puspawan dari Warung Eka mengatakan, dari 100 tabung LPG 3kg yang diterima.

“Sekitar 15 tabung sudah sesuai dengan SOP dengan dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal,” kata Puspawan. (Way)

KORANJURI.com di Google News