KORANJURI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap Fajar Sodiq, alias Pelak (33), warga Singodranan, Baledono, Purworejo, pelaku penganiayaan terhadap Hery Setiawan (25), warga Ngaglik, Gebang, yang sudah setahun buron.
Fajar ditangkap pada Rabu (9/8) malam, sekitar jam 22.00 wib, di warnet jl. Tentara Pelajar, Purworejo. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah sabit bergagang warna coklat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Fajar ditahan di Mapolres Purworejo.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Sapto Hadi, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (26/4/16) silam, di depan pasar Seren, Gebang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Hery Setiawan mengalami luka serius di perut, hingga harus dirawat di RS hingga beberapa hari. Menurut Lasiyem, motif dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, karena cemburu.
“Tersangka cemburu, dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya,” jelas Lasiyem, Rabu (16/8).
Sapto Hadi menambahkan, setelah menusuk korban, tersangka kabur dengan berpindah-pindah tempat, antara lain ke Jakarta, Lampung, Kalimantan, dan Jogja. Setelah setahun lebih buron, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Purworejo.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Sapto Hadi . (jon)