Sempat Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Pickup di Serang

    


Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pelaku penganiaya sopir mobil Pick Up yang terjadi di Jalan Raya Serang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi diamankan Polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif pelaku (BA) melakukan penganiayaan didasari rasa kesal dan emosi akibat laju kendaraannya dihalangi

“Pelaku BA sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” ujar Gidion kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, pelaku diringkus pasca video rekaman penganiyaan itu viral di medsos pihaknya langsung kelapangan untuk memeriksa CCTV dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku BA terancam dengan Pasal 315 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Bob)