KORANJURI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Peraturan ini, tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Di Purworejo sendiri, ada sekitar 640 perusahaan yang terdaftar, dan wajib memberikan THR ini,” jelas Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Ir Hadi Pranoto, melalui
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, S.STP, MH, Rabu (13/04/2022).
Pemberian THR Keagamaan ini, kata Veny, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Soal besarannya THR, juga tertuang dalam SE Menaker tersebut,” ungkap Veny.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.
Dari Dinperintransnaker sendiri, kata Veny, segera melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR ini.
Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR ini, dari Dinperintransnaker Purworejo juga membuka Posko Pengaduan, yang tugasnya untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan melalui no: 085222300324, 085228840484, 081392061256 dan di web: dinperintransnaker.purworejokab.go.id.
“Kita berharap, semua perusahaan di Purworejo bisa melaksanakan pemberian THR ini di,” pungkas Veny. (Jon)