KORANJURI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat angka kecelakaan lalu lintas selama dua pekan terakhir, meningkat 40 persen dibanding periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah memberlakukan PSBB ketat di wilayah Ibukota sejak 14 September 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut meningkat satu persen. Pelanggaran lalu lintas juga naik 6,43 persen, menjadi 23.316 kasus dari 21.908 kasus.
“Jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas selama 14-27 September sebanyak 14 orang. Sedangkan saat periode PSBB transisi lalu (7-13 September) hanya 10 orang,” kata Sambodo, Jumat (02/10/2020).
Kemudian volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB ketat selama dua pekan (14-27 September 2020) untuk menekan pergerakan warga di tengah pandemi.
Pasalnya, kasus positif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan setelah PSBB transisi atau pelonggaran aktivitas. Kemudian PSBB ketat ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. (Bob)