Sebelum Laporan Sampai JPU, Adam Deni Vs Jerinx Berpeluang Mediasi

oleh
Jerinx SID bersama istri Nora Alexandra di Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya tetap melanjutkan berkas laporan Adam Deni terhadap penggebuk drum Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman.

Pasalnya, hingga keduanya dimedisi oleh polisi, pelapor meminta agar penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Adam Deni sebagai pelapor sudah menerima permintaan maaf dari Jerink.

“Permintaan maafnya sudah diterima tapi yang bersangkutan meminta proses hukum tetap berjalan. Sampai terjadinya pertemuan polisi sudah berupaya melakukan mediasi,” kata Yusri Yunus di Jakarta, 14 Agustus 2021.

Namun di sisi lain, kata Yusri, sebelum berkas laporan dikirimkan ke JPU, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perdamaian antara Adam Deni dan Jerinx. Dikatakan Yusri, jika belum ada titik temu penyidik tetap akan melengkapi berkas laporan Adam Deni.

Atas laporan dugaan pengancaman melalui media sosial, Jerinx SID terancam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terkait kasus dengan ancaman UU ITE, Yusri mengatakan mengedepankan restorasi justice.

“Kita berupaya agar terlapor dan pelapor ini bisa saling ketemu. Kurang lebih satu jam yang bersangkutan ngobrol, terlapor saudara J sudah meminta maaf,” kata Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News