Satpol PP Purworejo Bentuk Kader Siaga Trantib

oleh
Tri Joko Pranoto, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Purworejo, saat gendu-gendu roso dengan wartawan di RM Mb Tin, Senin (8/5) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang menjadi tanggungjawab Satpol PP, berdasarkan SK Gubernur, Satpol PP Kabupaten Purworejo membentuk Kader Siaga Trantib di tiap-tiap desa, dengan jumlah personel 9 orang per desa. Adanya Kader Siaga Trantib, merupakan kepanjangan dari Satpol PP.

Demikian dikatakan Tri Joko Pranoto, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, saat acara gendu-gendu rasa dengan para wartawan, di RM Mbak Tin, Banyuurip, Senin (8/5).

“Saat ini baru terealisasi 5 kecamatan, masing-masing 3 desa. Target, tahun 2019 di seluruh desa sudah terbentuk kader siaga trantib ini,” jelas Tri Joko.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Joko yang didampingi para kabid dan kasi menjelaskan tentang tupoksi Satpol PP, serta adanya pemadam kebakaran, yang kini menjadi bagian dari Satpol PP.

Lebih jauh Tri Joko menjelaskan, menjelang datangnya bulan ramadhan dan Idul Fitri ditahun 2017 ini, Satpol PP dan Damkar Purworejo, telah menyiapkan sejumlah kegiatan guna mengantisipasi tindak pelanggaran, seperti pelanggaran PKL, miras, perselingkuhan, anak jalanan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Satpol PP akan bekerjasama dengan Kodim, polres, serta instansi terkait.

“Kita akan membentuk posko di 5 ydua tempat, yaitu dipasar Purworejo dan pasar Kutoarjo, piket mulai H-10 hingga H+10 lebaran,” kata Tri Joko Pranoto.

Selain mendirikan posko, menjelang ramadhan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin, yaitu mengantisipasi banyaknya pelanggaran yang nyata muncul dilapangan., seperti PKL baru di lokasi larangan dan lainya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Penegakan Perda, Mudjono menambahkan, saat ini Satpol PP telah memiliki sekretariat PPNS, sehingga Satpol PP sudah tidak lagi kerepotan menangani kasus yustisi diPurworejo.

“Selama tahun 2017 ini, kami sudah berhasil menyelesiakan 30 berkas kasus pelanggaran yang sudah disidangkan, dengan denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta rupiah. Bahkan sampai ada Pelanggar yang tidak mau bayar denda, dan menjalani kurungan 5 hari,” ungkap Mudjono. (Jon)

KORANJURI.com di Google News