KORANJURI.COM – Mulai Maret 2021, Satlantas Polres Purworejo akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Dengan tilang elektronik ini, pelanggaran akan diketahui melalui kamera CCTV, yang dikendalikan dari ruang Posko ETLE.
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Lelono Windi Bramantyo, ETLE ini akan diberlakukan mulai 17 Maret 2021, bersamaan dengan launching ETLE se Polda Jateng.
“Saat ini dalam tahap persiapan. Untuk sementara, di Purworejo hanya di persimpangan/perempatan Lengkong yang kami pasangi kamera ETLE,” jelas Bramantyo, Senin (22/02/2021).
Sistim tilangnya, kata Bramantyo, dari operator akan memantau arus lalu lintas. Jika diketahui ada pelanggaran, bukti pelanggaran itu akan di capture berupa gambar, kemudian bukti itu disampaikan kepada pelanggar, sesuai alamat pada STNK lewat pos.
Kemudian, diberi waktu 7 hari untuk konfirmasi, apabila dalam waktu 7 hari tidak ada konfirmasi, maka dari Satlantas Polres Purworejo akan memblokir no kendaraan bermotor si pelanggar tersebut.
“Konfirmasi bisa lewat web atau datang langsung ke Satlantas Polres Purworejo. Denda tilang akan disampaikan pas pembayaran pajak kendaraan/perpanjangan STNK,” ungkap Bramantyo.
Konfirmasi tersebut, kata Bramantyo, untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari data regident ranmor yang ada di data base satlantas, dengan kondisi riil di lapangan.
Misal, terjadi jual beli kendaraan bermotor, kemudian belum sempat balik nama, otomatis atas nama kendaraan itu berbeda dengan kondisi di lapangan.
“Pelanggaran yang bisa dipantau lewat kamera ini, kelengkapan berkendara (seperti tak ada spion, tidak memakai helm), pelanggaran marka, menerobos lampu merah, nopol palsu, serta tak memakai sabuk pengaman,” terang Bramantyo.
Kepada masyarakat, Bramantyo menghimbau, karena saat ini sudah akan diimplementasikan ETLE, diimbau untuk tetap mematuhi peraturan berkendara, berlalulintas, serta lengkapi dengan surat-surat kendaraan. Hal itu, untuk menjaga adanya penindakan pelanggaran dari sistem ETLE ini.
Bramantyo menjelaskan, tujuan dari pemberlakuan ETLE ini untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
“Penerapan ETLE ini, untuk mendukung program 100 hari kerja Kapolri,” pungkas Bramantyo. (Jon)