KORANJURI.COM – Untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Purworejo gencar melakukan sosialisasi.
Dalam hal ini, dari UPPD Purworejo bekerjasama dengan kepolisian dan jasa raharja melakukan sosialisasi dan razia. Pemeriksaan mencakup, pengesahan STNK dan kepatuhan pembayaran PKB, SWKLLJ di tempat-tempat strategi.
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Yang namanya pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepatuhan berlalulintas, juga merupakan bentuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja,” ujar Hartono, Jum’at (14/02/2025).
Menurut Hartono, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan adanya program diskon atau potongan pajak untuk PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Program dari Pemprov Jateng tersebut, kata Hartono, menindaklanjuti adanya opsen pajak sebesar 66 persen pada PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku sejak 05 Januari 2025.
Program ini diluncurkan, supaya pungutan pajak ini tidak membebani masyarakat. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng no 973.1/42 tahun 2024, yang ditegaskan dengan surat dari Kepala Bapenda Jateng no 900.1.3.1.3 tanggal 2 Januari 2025, menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri no 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
“Diskon yang diberikan, untuk PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen,” pungkas Hartono sambil berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program potongan pajak tersebut.
Ayo manfaatkan program diskon pajak sebelum masa berakhirnya program tsb. Kata Hartono.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum masa jatuh tempo, yang sebelumnya bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Tengah. (Jon)