KORANJURI.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti nomenklatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, dalam SPMB sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketentuan lainnya adalah, bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.
“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kat Abdul Mu’ti, Sabtu, 8 Maret 2025.
Kebijakan itu, kata Abdul Mu’ti merupakan hasil kajian yang diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih.
SPMB menurutnya, mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri
“Pada saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.
Dijelaskan lagi, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Termasuk, mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, Tapi ada pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menilai pelaksanaan SPMB perlu dukungan dari Pemerintah Daerah. 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan.
“Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.