KORANJURI.COM – Polisi mengamankan 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta. 87 orang perusuh langsung ditahan, Sabtu (10/10/2020)
Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana. Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum itu sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara. Sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” kata Argo.
Dalam demonstrasi itu, fakta lain yang terungkap yakni, 145 orang pendemo diketahui positif covid-19 setelah dilakukan rapid test.
“Kami menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19,” kata Argo. (Bob)