KORANJURI.COM – Maxis Spa yang berada di jalan Teuku Umar No. 88 X, Denpasar digerebek polisi, Minggu (28/05/2017) kemarin. Dalam Operasi Pekat Agung 2017 itu, seorang pelanggan pria tengah berada di dalam kamar usai mengencani seorang terapis.
Mereka berdua, yakni ES, si pria dan EL, perempuan terapis, berada di dalam Room 105. Di dalam tempat sampah kamar itu juga ditemukan barang bukti berupa 2 buah kondom bekas pakai. Setelah diperiksa lagi, di dalam tas kecil milik EL juga ditemukan sebuah kondom, sabun cair, gel dan obat kumur cair.
“Kami duga mereka berdua usai melakukan hubungan intim,” kata Kasat ISI Penindakan, AKBP I Wayan Suparta.
Di meja kasir, polisi juga menemukan puluhan kondom baru yang masih utuh. Termasuk, bukti pembayaran melalui rekening bank, dua buah nota pembayaran dan buku laporan.
Operasi penyakit masyarakat itu mengamankan empat orang terapis masing-masing,T C D, I, M I S dan M E P H.
Yan