Rihana-Rihani, Si Kembar yang Lihai Mengatur Siasat Penipuan di Media Sosial

    


Tim Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rehana-Rehani dalam kasus pre order produk Apple - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sepak terjang si kembar Rihana (34) dan Rihani (34) berakhir setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap keduanya.

Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan menjual iPhone melalui akun Instagram yang mereka kelola.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menjelaskan, keduanya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan,

“Ada 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 milyar. Tersangka licin suka berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen lain,” kata Hengki, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam menjalankan aksinya, si kembar Rihana-Rihani mencari reseller di akun IG mereka. Mereka menawarkan produk iPhone secara pre order. Pesanan akan diterima oleh pemesan dalam waktu 2 minggu.

Saudara kembar identik yang kini jadi tersangka ini menawarkan promo pre order produk Apple dengan potongan Rp 800.000 per unit untuk handphone.

Selanjutnya, potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 Apple Watch dan potongan Rp 500.000 untuk Macbook.

“Tawaran itu diberikan kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” kata Hengki.

Sepanjang tahun 2021-2022 sudah banyak korban yang tergiur tawaran promo itu. Mengingat, di awal pemesanan, kedua tersangka mengirimkan barang tepat waktu.

“Disitu para pemesannya mendapatkan keuntungan dan mulai menambah pesanan,” jelasnya.

Namun, sejak April 2022 sampai sekarang, para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple yang seperti iPhone 12, 13, 14 pro max, apple watch, maupun Macbook.

“Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun,” jelas Kombes Hengki. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS