KORANJURI.COM – Y, alias Panjul 22), seorang pemuda asal Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong, Kebumen, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia telah mencuri Smartphone milik tetangganya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Panjul kini ditahan di Mapolsek Gombong.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/11) silam.
“Iya benar, kita tengah menangani kasus pencurian handphone. Pelakunya warga Gombong. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terang Willy, Rabu (06/12) malam.
Menurut Willy, Panjul telah mencuri handphone milik Sugeng (45), warga Desa Wonosigro, Gombong, yang tak lain tetangganya sendiri.
Berdasarkan pengakuan Sugeng, pada hari itu tersangka datang ke rumahnya untuk meminta rokok. Setelah memberikan rokok, dia keluar rumah melanjutkan pekerjaan membuat pagar.
Saat itu, anaknya sedang tidur di dalam kamar, dan posisi handphone di tangannya. Saat bangun, handphonenya sudah hilang. Sugeng lantas melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Senin (04/12) malam di rumah saudaranya di desa tersebut.
“Saat itu, tersangka sempat mengelak. Namun, saat kami geledah handphone itu kami dapatkan di saku celananya,” jelas Willy.
Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya diketahui, kalau tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada 2016, dengan putusan saat itu 7 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terang Willy, Panjul diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.(jon)