Remaja ini Mewek Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Mobil

oleh
WS (19), warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen, tersangka kasus penggelapan mobil, menangis tersedu dalam pelukan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – WS (19), warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen, menangis, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. Selain WS, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, RZ (19) warga Kabupaten Lamongan Jatim.

Hal itu terungkap, dalam konferensi pers terkait kasus penggelapan tersebut, Kamis (3/10), yang dipimpin oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan. WS tampak menangis tersedu dalam pelukan kapolres, menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi. Kepada orang tuaku, saya juga mohon maaf,” sesal WS.

Tersangka WS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual kendaraan yang ia sewa, berupa mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto, warga Kebumen.

Menurut Kapolres Kebumen, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Senin (01/7) silam, dengan modus menyewanya selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta.

“Namun ternyata, mobil yang disewa dijual senilai Rp 15 juta kepada seseorang yang saat ini menjadi DPO (Daftar pencarian orang),” jelas kapolres didampingi Kapolsek Kebumen, AKP Hari Harjanto.

Tersangka diamankan Unit Reskrim pada hari Jumat (27/10), empat hari setelah dilaporkan ke Polsek Kebumen.

“Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan dikemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News