Ratusan Botol Oli Palsu Dibongkar, Polisi Tangkap Pelakunya

oleh
ESW, warga Kuwarasan, Kebumen, tersangka penjual oli palsu, dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Kebumen, berhasil mengungkap peredaran oli palsu di Kebumen. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan ESW (29), warga Kuwarasan, Kebumen.

ESW diduga kuat sebagai pelaku penjualan oli palsu. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 906 jerigen oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO.

“Tersangka ini kita amankan berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede, melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, Kamis (14/02).

Dari pengakuan tersangka, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini, oli palsu tersebut didapatnya dari daerah Bekasi, Jabar.

Tersangka, kata Edy Istanto, diamankan Satreskrim Polres Kebumen pada hari Sabtu (2/2), di wilayah Kuwarasan, Kebumen, berdasarkan laporan warga yang merasa curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan, Adimulyo. Saat dilakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata terdapat ratusan oli palsu.

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menunjukkan ratusan oli kemasan 4 Liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen.

Dari hasil pemeriksaan, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan, namun ada beberapa karton telah ia titipkan ke pengusaha rental mobil di daerah Ayah, Kebumen.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 2 milyar,” pungkas Edy Istanto, yang didampingi Kasubbag Humas, AKP Suparno. (Jon)

KORANJURI.com di Google News