Gegara Judi Ceki, Empat Warga Purworejo Masuk Bui

oleh

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan empat pelaku perjudian kartu ceki, Minggu (10/03/2024) dini hari di kampung Brengkelan, Purworejo.

Para pelaku ini, Yatno (47), Sulis (55), Yono (28) dan Toyo (56). Mereka berprofesi sebagai buruh dan karyawan swasta. Dari keempat pelaku 3 diantaranya merupakan warga Purworejo yaitu Yatno, Sulis dan Yono. Sedangkan Toyo merupakan warga Kulon Progo, DIY.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. pada konferensi persnya Selasa (30/04/2024) siang, menjelaskan kronologi kejadian perjudian tersebut.

“Berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi RT. 01 RW. 01 Kp. Brengkelan, Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga,” jelas Kapolres didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, SH., SIK., MH. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP,

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp 834 ribu

“Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kapolres Purworejo sambil menghimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga. (Jon)

KORANJURI.com di Google News