KORANJURI.COM – Angin segar berembus bagi dunia kepariwisataan di Kabupaten Purworejo. Langkah strategis tengah dipacu oleh Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.
Aturan baru ini dirancang khusus sebagai benteng hukum yang ramah investasi sekaligus penggerak roda ekonomi masyarakat lokal, bukan justru menjadi jerat regulasi yang membatasi inovasi.
- Raperda Kepariwisataan dirampungkan Pansus XIV DPRD Purworejo bersama Bagian Hukum Setda dan Dinporapar sebagai regulasi pertama sektor pariwisata daerah, dibahas Selasa (03/11/2026) di Gedung B DPRD.
- Penyusunan mengadopsi masukan hasil studi komparasi Kabupaten Pangandaran dan konsultasi Kemenpar. Ketua Pansus XIV, Tursiyati, menegaskan butuh pencermatan luas agar regulasi aplikatif dan lintas sektor.
- Dirancang sebagai benteng hukum yang ramah investasi dan pro-ekonomi lokal, hadir untuk mempermudah dan melindungi pelaku usaha wisata, bukan menyulitkan, demi mendorong Purworejo sebagai destinasi unggulan baru.
Dalam pembahasan krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung B DPRD Purworejo, Selasa (03/11/2026), Pansus XIV menyerap berbagai formula sukses hasil studi komparasi dari Kabupaten Pangandaran serta konsultasi langsung dengan Kementerian Pariwisata.
Ketua Pansus XIV DPRD Purworejo, Tursiyati, menegaskan bahwa pencermatan mendalam menjadi kunci utama mengingat regulasi ini merupakan pijakan pertama kepariwisataan daerah.
“Alhamdulillah, banyak masukan berharga yang kita bawa dari Pangandaran. Ada beberapa pasal kunci yang sangat relevan untuk diadopsi,” ujar Tursiyati.
Tursiyati menggarisbawahi bahwa penyusunan Raperda ini dirancang lintas sektor agar implementasinya di lapangan fleksibel dan aplikatif.
“Karena Raperda Kepariwisataan di Purworejo ini merupakan regulasi baru, butuh pencermatan dan referensi yang sangat luas. Prinsip utamanya: aturan ini hadir untuk mempermudah dan melindungi para pelaku wisata lokal, bukan malah menyulitkan mereka,” tegasnya.
Hadirnya payung hukum ini diharapkan mampu memantapkan posisi Purworejo sebagai destinasi wisata unggulan baru yang berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan jaminan kepastian usaha bagi masyarakat di kawasan wisata.(Jon)





