RA, Residivis Prostitusi Online ini Ditangkap Kasus Narkoba

oleh
Foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi menangkap Robby Abbas alias RA dalam penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).

Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA positif mengkonsumsi sabu-sabu.

“Satu tersangka kita amankan, berinisial RA, tidak ditemukan barang bukti tapi dari tes urin hasilnya mengandung amfetamin dan metamfetamin,” kata Yusri, Jumat 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan awal, kata Yusri, tersangka mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dalam beberapa hari sebelumnya. Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang itu, polisi juga mendapatkan satu nama berinisial RL, seorang perempuan yang bersama RA mengkonsumsi sabu-sabu

“Itu juga diakui RA, bahwa saudari RL ini menggunakan sabu-sabu, kita tengah lakukan pengejaran,” kata Yusri.

“RA ini juga sebagai residivis dalam perkara lain,” tambahnya.

Seperti diketahui, RA pernah terjerat kasus prostitusi online sebagai mucikari kalangan artis. Ia sempat menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur. (Bob)

KORANJURI.com di Google News