Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Libatkan 4 Kelompok

    


Pelaku aksi premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok yang diamankan polisi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Marak praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dilakukan oleh preman sebagai bentuk kejahatan terorganisir
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ada 4 kelompok yang terlibat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.

“Tim kami sudah menangkap 24 orang diduga preman,” kata Fadil.

Menurut Fadil, Ada empat kelompok yang diungkap yang melakukan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang. Kelompok pertama, disebut BadBoy. Kelompok ini memungut uang rutin per-bulan sebesar Rp 9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

Kapolda menjelaskan, aktifitas premanisme itu memiliki jenjang tingkatan seperti pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan.

“Ada empat tersangka dari kelompok bad Boy yang diamankan,” jelas Fadil.

Selain itu, ada kelompok kedua yaitu Haluan Jaya Prakarsa. Polisi mengamankan 6 orang yang terdiri dari pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro, dan bajing loncat yang melakukan aksi pencurian di lapangan.

“Dari mereka berhasil disita uang Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer,” ujar Fadil.

Kelompok ketiga yaitu Sapta Jaya Abadi. Polisi mengamankan 3 orang yang terdiri dari atas pimpinan, koordinator lapangan, dan bagian administrasi.

“Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000,” jelas Fadil.

Fadil mengatakan, untuk kelompok ke 4 yaitu Tanjung Raya Kemilau. Dari sini polisi mengamankan sebanyak 10 orang .

“Kelompok ini mengutip dari 30 truk kontainer. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000,” tambah Kapolda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan, dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Bila menolak mereka akan melakukan pemalakan kepada sopir seperti diganggu kemacetan hingga ada bajing loncat. Bila mau aman mereka harus membeli stiker senilai Rp 50-100 ribu,” ujarnya. (Bob)