KORANJURI.COM – Puluhan warga negara asing yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, akan dideportasi. Ada 43 WNA di antaranya perempuan yang terjaring dalam operasi keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman mengatakan, dalam operasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya,” kata Yuldi di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC). 17 orang berasal dari China, 2 orang asal Vietnam, dan 1 orang asal Malaysia. Perempuan LC itu menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
Sedangkan, 17 orang laki-laki berkewarganegaraan China bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan ijin tinggal kunjungan.
Petugas juga mengamankan 4 orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan 2 WNA sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.
Dari pengungkapan tersebut, Imigrasi akan memanggil pihak pengelola tempat hiburan. Pengusaha hiburan itu diduga memberikan pekerjaan kepada WNA tanpa izin yang sesuai.
“WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Yuldi Yusman. (Thalib)





