KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengungkap 1.719 kasus narkoba selama periode 3 bulan, Juli-September 2025. Sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen pol Asep Edi Suheri mengatakan, dalam kasus itu barang bukti yang diamankan mencapai 1,14 ton jenis sabu dan ganja.
Jika dikonversikan ke nilai jual perdagangan gelap narkoba, barang bukti ini setara dengan angka Rp1,13 triliun.
“Dengan demikian, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan sekitar 4.563.791 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, 6 orang di antaranya merupakan produsen narkotika.
Satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau korban.
“Pecandu atau korban sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN,” kata Ahmad David.
“Sedangkan para tersangka terancam hukuman mati,” tambahnya. (Thalib)





