KORANJURI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai diberlakukan Jumat, 10 April 2020. PSBB sesuai pernyataan Kapolda Irjen Nana Sudjana membatasi kerumunan masyarakat.
Namun, tetap ada pengecualian seperti aktifitas transportasi, kantor layanan dan pembatasan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal ditumpangi 3 penumpang dan kendaraan roda dua hanya boleh satu orang tanpa berboncengan.
“Perlu saya sampaikan, tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” kata Irjen Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, Rabu, 8 April 2020.
Moda angkutan umum juga dibatasi 50 persen penumpang mencakup kereta api MRT dan LRT.
“Bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan, ini jelas melangar physical distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online,” ujar Kapolda Metro Jaya.
Sektor usaha tetap diijinkan untuk berproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengecualian itu berlaku untuk sektor usaha bidang kesehatan, Keuangan bidang logistik, industri strategis, termasuk pasar diperbolehkan buka.
“Kita terus mengawasi aktifitas masyarakat baik di pasar dan delapan sektor usaha tadi. Kita akan lakukan pengawasan tetap memenuhi protokol kesehatan,” jelas Nana.
Polisi juga akan melakukan pengawalan terhadap distribusi logistik Termasuk BBM. (Bob)