Pria Paro Baya Residivis Narkoba Kembali Dikerangkeng



KORANJURI.COM – Penjara seperti tak membuat efek jera bagi pengguna narkoba. Sudah banyak contoh, pelaku yang pernah dipenjara karena narkoba, tetap mengulangi perbuatannya.
Seperti Edy Simeon (56). Ia terbebas dari penjara tahun 2015 silam. Namun pria berumur itu, masih saja nekad bermain narkoba. Ia ditangkap oleh Polres Badung
di Jalan Gunung Talang, Banjar Bhuana Indah, Padang Sambian Denpasar Barat, saat menunggu pembelinya.
“Pelaku merupakan target Operasi kami selama sebulan terakhir ini. Ia kerap berpindah tempat tinggal, pelaku dalam mengedarkan Narkoba di kendalikan dari dalam salah satu Lapas di Bali,” jelas Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Kamis (13/9/2018).
Polisinmenemukan 8 paket Sabu-sabu dan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tasnya. Informasi lain menyebutkan, anak dari Edy Simeon juga dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar seminggu lalu dalam kasus yang sama.
Selain menangkap Edy Simeon, ada 2 pengedar lainnya yang ditangkap yakni, I Putu Yoga Sanjaya (24) dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,26 gram dan I Kadek Ardika juga ditangkap karena menyimpan 1 paket sabu-sabu seberat 0,36 gram.
“Kami akan terus memburu pelaku pelaku penyalahguna narkoba untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman narkotika,” jelasnya. (*)
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.