Polres Jaksel Tangkap 5 Pengedar, Barbuk 10 kg Ganja

oleh
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menggagalkan penyelundupan 10 kg narkoba jenis ganja. Pengungkapan kasus itu juga berhasil mengamankan 5 tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah menjelaskan, penyelundupan ganja dilakukan dengan cara dililitkan di tubuh pelaku berinisial DC. Peristiwa itu terjadi pada 25 Mei 2021.

“Penangkapan tersangka berinisial DC ternyata didapatkan ada 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban coklat. Setelah melakukan penelusuran ternyata benda ini narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 10 kg,” kata Aziz, Selasa (8/6/2021).

Dari penangkapan terhadap DC, kata Kapolres, penyidik melakukan pengembangan dan meringkus tersangka berinisial MYH dan MH. Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 2,4 gram ganja.

“Kemudian kami mengamankan tersangka MH dan MYH. Dari keduanya disita ganja kurang lebih 2,4 kg,” ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam pengembangan berikutnya penyidik kembali meringkus satu pelaku dan seorang kurir narkoba berinisial IF di sebuah SPBU Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/5/2021). Dari tangan pelaku IF, penyidik menyita barang bukti 155 gram sabu-sabu.

“Ketika diamankan saudara IF ini membawa barang berupa sabu sebanyak 155 gram dan dari saudara IF kita mendapatkan barang sabu sebanyak 644 gram atau setengah kilogram, tersangka IF mengaku sudah 3 kali mengirim barang haram tersebut, dan sabu itu didapat dari dua tersangka yang hingga kini masih buron berinisial O dan JU.

Pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News