Polisi Ungkap Motif Pelaku Menyebarkan Video Ajakan Jihad

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya memeriksa pelaku berinisial H, penyebar video adzan ajakan jihad. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kesimpulan sementara motifnya hanya menyebarkan.

“Hasil sementara, motifnya, dia (H) menyebarkan saja. Tapi spesifiknya nanti kita akan dalami,” ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat, (4/12/2020).

Yusri menjelaskan, dari pengakuan tersangka, video itu berasal dari salah satu grup di WhatsApp bernama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews). Tapi polisi masih mendalami peran H dalam grup yang terbentuk sejak 2017 itu.

“Kami masih mendalami WA grup itu,” kata Yusri.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.

“H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/20),” ujar Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang melakukan perbuatan permusuhan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang hasutan.

“Ancaman pasal 160 KUHP enam tahun penjara,” jelas Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News