Polisi Ungkap Kejahatan Property Rugikan Korban Ratusan Milyar

oleh
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan properti dengan total nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 214 miliar dalam kurun waktu lima bulan sejak Maret-Juli 2019 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan properti dengan total nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 214 miliar dalam kurun waktu lima bulan sejak Maret-Juli 2019.

“Ini dikemas sangat rapi oleh sindikat sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp 15 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.

Argo menyebutkan, polisi menangkap empat pelaku yakni H. Idham, Sujatmiko dan Wiwid yang dihadirkan dalam keterangan pers. Serta satu orang yang masih dalam pemeriksaan.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut kali pertama ditangani Polda Metro Jaya.

Para tersangka, lanjut dia, melakukan aksinya di kantor notaris palsu Dr. H. Idham di Jalan Tebet Timur, Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial CS pada Juli 2019.

Ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus properti itu, termasuk korban CS.

Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka berhasil ditangkap.

Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau bridging atau funder bahwa sertifikat miliknya diagunkan.

Dia menuturkan, CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.

Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp 87 miliar melalui perantara Wiwid.

Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.

Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal yang diperankan Idham.

Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

“Perusahaan ‘bridging’ terperdaya juga sehingga keluar dana Rp 5 miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya,” ujarnya.

Perusahaan ‘bridging’, lanjut Argo, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp 25 miliar.

Polisi menyita sejumlah bukti diantaranya satu unit mobil, sepeda motor, sejumlah cincin yang diklaim berlian, cap, map dan plang nama notaris palsu, uang tunai Rp 28 juta dan 2.000 dolar Singapura, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga akan menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele,” kata Argo Yuwono. (Bob)

KORANJURI.com di Google News