KORANJURI.COM – Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Sahistya Kurniawan (SK) pelaku kasus tindak pidana pemalsuan, mengaku sebagai staf khusus Presiden Republik Indonesia bidang intelijen.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, informasi yang viral di media sosial menyebutkan orang tersebut mengaku sebagai staf khusus Presiden.
“Pada sekitar tahun 2007 tersangka SK bertemu inisial H, selanjutnya SK dibuatkan Kartu Tanda Anggota Staf Khusus Presiden dengan harga 5 juta,” ujar Ade di Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Ade menambahkan, untuk menyakinkan, SK membuat atribut-atribut staf khusus Presiden sebagai Direktur I, Deputi V bidang intelijen.
“Selanjutnya SK membuat kartu nama cetak timbul warna emas, Kartu Indonesia Technical Association (JITA), paneng serta gantung kunci logo Istana Presiden,” terangnya.
Polisi menangkap SK pada 28 Februari 2018, dirumahnya di daerah Gading Serpong, Tangerang.
“Korban secara faktual berjumlah 2 orang yang sudah memesan kartu nama dan paneng kepada SK, uang yang diperoleh SK berjumlah puluhan juta,” paparnya.
Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang penipuan. (YT)