KORANJURI.COM – Raffi Zimah alias RZ diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba. Ketika ditangkap, anak artis dangdut Rita Sugiarto itu, kedapatan membawa 0,9 gram sabu-sabu.
Ia ditangkap di salah satu unit kamar kawasan Ciracas Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) sore.
“Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang pria inisial RW. Pelaku RW diketahui menjual barang haram tersebut kepada RZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Dijelaskan, RW diamankan di Kelapa Dua Wetan, Ciracas sekaligus sebagai TKP kedua. Dalam penggeledahan terhadap RW, polisi menemukan satu klip 0,2 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, polisi kembali mengamankan satu orang lain berinsial AK di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti sabu pun turut disita petugas dari tersangka AK.
“Kita temukan 2 gram sabu-sabu. Ini masih kita kembangkan lagi karena ini masih kecil-kecil semua (barang buktinya),” ucap Yusri.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Yusri. (Bob)