Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua DPP KNPI

oleh
Pelaku pengeroyokan ketua DPP KNPI ditangkap - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Haris Pratama yang merupakan ketua DPP KNPI di Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar mata kanan dan kiri.

Korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Kemudian penyidik dari direktorat Kriminal Umum PMJ berhasil menangkap pelaku

“Empat pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama, keempat pelaku masing-masing, MS, JT, SM. Satu orang DPO yaitu H dan I,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Endra Zulpan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, baju milik korban, batu yang digunakan oleh tersangka untuk melukai korban, pakaian milik para tersangka dan dua sepeda motor milik tersangka untuk melakukan aksinya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan hukuman 9 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News